BeritaMusi Banyuasin

Polsek Keluang Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, PT Jadi Tersangka

289
×

Polsek Keluang Datangi Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, PT Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo dalam konferensi pers
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo dalam konferensi pers. (f/humas)

Mjnews.id – Sempat heboh beberapa hari lalu, Personel Polsek Keluang yang diback-up oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mendatangi lokasi kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil rilis hari Minggu 23 Juni 2024 yang disampaikan oleh Kapolres Muba, AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan bahwa benar pada hari Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) milik daripada tersangka PT (26), warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman yang saat ini telah kami tangkap, di mana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.

Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di tempat tersebut.

“Ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” ujar Bondan.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT