Mjnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045. Rapat tersebut diadakan di Graha Paripurna DPRD setempat pada Rabu, 12 Juni 2024.
Pembahasan Ranperda dimulai dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar, Rini Syarifah, mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita, dan Mujib. Turut hadir Bupati Blitar, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, dan sejumlah kepala OPD.
Ketua DPRD, Suwito, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024, yang meminta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar. Agenda lainnya adalah tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024, terkait penyampaian hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.
Dalam penjelasannya, Bupati Blitar Rini Syarifah menekankan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
“Untuk memastikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini berjalan dengan baik dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan, kami memohon kerja sama dan dukungan dari seluruh jajaran DPRD Kabupaten Blitar,” ujar Bupati.
Rini Syarifah juga menambahkan bahwa peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 sangat diperlukan sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 tahun ke depan.
Selain membahas Ranperda tentang RPJPD, rapat paripurna juga mengagendakan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044. (*)
