Mjnews.id – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 setelah gugatan yang diajukan Irman Gusman terkait pencoretan dalam DCT Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota pada hari ini, Sabtu 13 Juli 2024, menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Terkait PSU DPD di Kabupaten Limapuluh Kota, beredar isu yang menyedihkan, terkait keterlambatan cairnya anggaran operasional KPPS, padahal mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di TPS. PSU DPD RI daerah pemilihan Sumbar membutuhkan anggaran sebesar Rp250 miliar.
Untuk mengatasi keterlambatan itu, masing-masing TPS disuruh berinisiatif untuk menalangi hingga anggaran cair, padahal kegiatan mesti dijalankan.
Berdasarkan Surat KPU Limapuluh Kota Nomor: 128/PY.01.2-SD/1307/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditujukan ke Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Limapuluh Kota, anggaran PSU cair diperkirakan pada 15-18 Juli 2024.
Atas keterlambatan tersebut, diminta KPPS berkenaan untuk tetap menyiapkan pembentukan TPS sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota saat dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban, diduga sedang sibuk.
Ketika dikonfirmasi ke KPU Pusat, Humas Arif mengaku belum menerima informasi tersebut.
(Yud)












