BeritaParlemenSumatera Barat

Fraksi-fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan terkait Jawaban Gubernur atas APBD Perubahan 2024

880
Rapat paripurna DPRD Sumbar
Rapat paripurna DPRD Sumbar. (f/hary putra ramadhan)

Mjnews.idDPRD Sumbar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pandangan fraksi-fraksi atas jawaban Gubernur terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, pada Jumat 2 Agustus 2024, di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy.

ADVERTISEMENT

Suwirpen Suib mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi menilai pendapatan daerah, terutama dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum dikelola secara maksimal. Masih banyak potensi yang dapat ditingkatkan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi, dan pemanfaatan aset daerah.

“Proyeksi pendapatan daerah dalam usulan Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp6,5 triliun, masih jauh dari target dalam RPJMD Tahun 2021-2026 sebesar Rp7,1 triliun. Ini tentu berdampak pada penyediaan alokasi belanja untuk mewujudkan target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD,” ujar Suwirpen Suib.

Suwirpen Suib juga menekankan pentingnya Pemerintah Daerah dan OPD untuk mendalami kembali semua potensi penerimaan yang masih bisa ditingkatkan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi rasionalisasi belanja besar-besaran dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

“Fraksi-fraksi mendorong agar alokasi belanja dilakukan dengan sangat cermat, memperhatikan skala prioritas, kebutuhan mendesak, pembayaran hutang kepada pihak ketiga, serta capaian target kinerja yang masih jauh dari yang direncanakan,” lanjutnya.

Selain itu, fraksi-fraksi mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan dan dampak dari program unggulan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen untuk pertanian dari APBD Provinsi Sumatera Barat, serta pelaksanaan program subsidi bunga bagi sektor UMKM yang anggarannya sudah dua tahun tidak dapat direalisasikan.

“Fraksi-fraksi juga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah dalam pembenahan kinerja BUMD serta penyelesaian permasalahan BUMD, di antaranya permasalahan pasca likuidasi PT. Dinamika, kinerja PT. Balairung, dan PT. Dinamika,” tambah Suwirpen.

Menurut Suwirpen Suib, kondisi Perubahan APBD Tahun 2024 masih belum kredibel dan belum seimbang antara pendapatan dan kebutuhan belanja.

“Kami mengharapkan kepada Komisi-Komisi dan Badan Anggaran untuk benar-benar melihat secara tajam, baik aspek pendapatan maupun belanja daerah. Kita tentu tidak ingin karena keterbatasan anggaran, dilakukan refocusing besar-besaran terhadap rencana belanja, termasuk kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD. Perubahan APBD Tahun 2024 merupakan instrumen terakhir bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada masing-masing anggota. Oleh sebab itu, tentu kita harus maksimal dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 nanti,” tegasnya.

(hpr)

Exit mobile version