Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Sijunjung lakukan penandatanganan serah terima hibah tanah pembangunan Loka POM yang akan menjadi cikal bakal Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Sijunjung.
Penandatanganan ini dilakukan Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, dengan Sekretaris Utama BPOM RI, Rita Mahyona, di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati setempat, Jum’at 20 September 2024.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa berharap dengan telah berdirinya Loka POM di Kabupaten Sijunjung akan bermanfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan UMKM di Kabupaten Sijunjung.
“Dengan adanya kantor BPOM di Kabupaten Sijunjung diharapkan akan mampu meningkatkan kerjasama dengan OPD terkait demi perlindungan bagi masyarakat terutama terkait pangan, kosmetik, dan obat-obatan,”ujar Benny.
Bupati berharap proses pembangunan kantor BPOM ini segera dimulai pada tahun 2025 sehingga keberadaan BPOM ini semakin dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di Kabupaten Sijunjung.
Sementara itu, Sestama BPOM RI, Rita Mahyona juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sijunjung yang telah menghibahkan tanah milik Pemerintah Daerah seluas 5700 m2 yang berlokasi di pusat kota Kabupaten Sijunjung.
Dalam sambutannya, Rita juga menyampaikan sekilas tentang BPOM yaitu, Berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, disebutkan bahwa “Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan”.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan tersebut terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM mempunyai kewenangan: menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas teknis Badan POM telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM. Klasifikasi UPT BPOM tersebut terdiri dari: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Balai Besar POM; Balai Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Balai POM; dan Loka Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Loka POM.
Sedangkan jumlah UPT BPOM tersebut terdiri dari 21 Balai Besar POM, 12 Balai POM, dan 40 Loka POM yang tersebar di setiap provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Loka POM kita ini mencakup wilayah di Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya. Semoga kantor kota ini nanti cepat selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat,” ujar Rita.
(*/dicko)