Mjnews.id – Dalam rangka menyongsong Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPGD dan PPS se-Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menggelar acara inovatif bertajuk “Cafe Demokrasi” yang diselenggarakan di Cafe MW Batu Laweh Sungai Aro, Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan, pada Minggu 20 Oktober 2024 sore.
Cafe Demokrasi santai ini, dihadiri Ketua PPK dan anggota, Ketua PPS dan Anggota, Ketua Panwascam dan anggota, Ninik mamak, Bundo kanduang, Pemilih pemula, Ketua ketua kelompok serta lebih kurang 50 undangan di lingkungan Kecamatan KPGD.
“Cafe Demokrasi” bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada unsur masyarakat terutama kepada Pemilih pemula dengan format acara yang santai
Ketua PPK KPGD Revalno Scivo dalam sambutannya menyampaikan, ini merupakan acara sosialisasi yang berjuan mengajak bapak dan ibu semua serta menyampaikan pesan nantinya setelah acara ini selesai. Tidak lain tidak bukan ini tujuannya adalah ajakan pemilihan untuk datang memilih di tanggal 27 November 2024 dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Acara ini tidak terkesan formal karena kita memakai tema santai seperti di cafe, namun tidak mengurangi rasa hormat kami kepada bapak dan ibu.
Pertama sekali adalah tentang sosialisasi kami yaitu ajakan kami untuk datang dan memilih bersama-sama ke TPS nantinya pada 27 November 2024, Dengan membawa KTP-el itu bersifat wajib atau identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi atau Disdukcapil.
“Kami Berpesan pada pemilih pemula nantinya agar selalu cek DPT online nya agar dapat memilih, Bagi pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el nya mohon bikin segera, karena kita memili nantinya wajib membawa KTP-el,” ujar Revalno.
Sementara itu,” ketua Panwascam KPGD Sepdyon Alhidayat menyampaikan kepada semua peserta sosialisasi, bahwasanya kita di seluruh Indonesia khususnya Solok selatan KOGD akan melaksanakan pesta demokrasi untuk pemilihan serentak tahun 2024. Pesta demokrasi ini jangan dijadikan musibah demokrasi.
Di segi pengawasan, selain DPTB atau daftar pemilih pindah memilih, ada 9 tahapan dan 4 kategori. Sekarang kita sedang menghadapi tahapan kampanye, maka kita harus mengacu ke perundang-undangan. Salah satu larangan kampanye, tidak boleh menghujat, tidak boleh mencaci maki, yang paling penting mulai dari masa kampanye ini sampai hari H nanti yang sangat tidak boleh ya itu money politik, itu adalah larangan keras.
Memberikan semacam benda atau uang yang nilainya berharga dari si calon ke pemilih dengan syarat pilih dia, money politik ini dilarang keras dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 undang-undang perubahan tentang Pilkada, hukumnya tiga tahun dan lima tahun dan denda 200 juta dan 1 M. Memberi dan menerima hukumnya sama.
Masyarakat secara umum dibolehkan menyatakan pilihannya di depan umum atau public. Ada 3 golongan yang tidak boleh untuk menyatakan pilihannya di depan umum seperti pemerintah yang dibayar dengan APBN atau APBD mulai dari Jorong sampai atas, kemudian PNS atau ASN, PNS meskipun diberikan hak pilihnya tapi tidak boleh menyatakan pilihannya di depan umum atau publik.
“Kalau bapak/ibu yang hadir di sini ada menemui semacam itu intinya yang melanggar, laporkan saja ke Kantor Panwascam KPGD,” ungkap Sepdyon Alhidayat.
(Sus)
