BeritaParlemenSumatera Barat

DPRD Sumbar Setujui Ranperda PT Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

178
×

DPRD Sumbar Setujui Ranperda PT Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbar Setujui Ranperda PT Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
DPRD Sumbar Setujui Ranperda PT Jamkrida dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (f/humas)

Mjnews.id – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting.

Ranperda tersebut mencakup perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Sumatera Barat menjadi Jamkrida Sumatera Barat (Persero) serta Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, Rabu (23/10/2024) di ruang sidang utama DPRD setempat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Yandri, Nanda Satria, dan Iqra Chissa. Dari pihak pemerintah provinsi, Plh Sekda Sumbar turut hadir bersama anggota DPRD lainnya.

Muhidi menyampaikan bahwa pembahasan kedua Ranperda tersebut telah dilakukan oleh Komisi III dan Komisi V.

Menurutnya, perubahan badan hukum PT. Jamkrida menjadi persero bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam penjaminan kredit bagi sektor UMKM, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil di Sumatera Barat.

Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang merupakan prakarsa DPRD, bertujuan memudahkan pengelolaan kebijakan untuk mengembangkan kebudayaan, cagar budaya, dan museum sebagai aset keunggulan daerah.

“Ranperda ini penting untuk memajukan sektor kebudayaan, mengarusutamakan kebudayaan melalui pendidikan, memberi apresiasi kepada lembaga dan pelaku seni budaya, serta menyediakan anggaran yang memadai bagi pemajuan kebudayaan,” ujar Muhidi.

DPRD Sumbar juga telah menyelesaikan pembahasan tahap pertama, yaitu penyampaian pendapat akhir fraksi terkait kedua Ranperda tersebut.

Pada rapat ini, DPRD secara resmi memberikan persetujuannya terhadap kedua Ranperda dengan keputusan bernomor 24/SB/2024 untuk perubahan PT. Jamkrida dan 25/SB/2024 untuk Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(hpr)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT