Sementara DR. Jhoni Zulhendra, SH.i, MH, Dosen Universitas Taman Siswa Padang dalam penyampaian materinya mengatakan, kontestasi Pilkada ini bisa kita terjemahkan adalah memberikan kesempatan pada warga negara untuk melaksanakan Hak Politiknya, pada proses peralihan kekuasaan yang menjadi hak rakyat dan kedaulatan rakyat.
Jhoni lebih menegaskan peran Panwascam untuk mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi Pilkada, karena banyak potensi-potensi kecurangan yang mungkin luput dari pantauan.
“Karena itu, peran masyarakat sangat diperlukan,” tutupnya.
Hal yang sama juga disampaikan, Desip Trinanda, S.H., M.H, salah seorang Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Imam Bonjol Padang. Menurutnya, lagu jingle Paslon tidak boleh diputar atau ditampilkan saat minggu tenang kampanye, maupun itu media sosial akun pribadi, maupun akun orang lain atau media penyalur lainnya.
“Karena saat minggu tenang kampanye, semua atribut penyalur kampanye yang fisik atau elektronik harus dihentikan,” tambahnya.
(Yud)
