Mjnews.id – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) rampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang
Dalam keputusan tersebut ditetapkan kenaikan 6,5 persen untuk besaran UMP 2025 yakni menjadi Rp2.994.193,47.
Penetapan upah minimum provinsi didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Pertama, upaya memberikan perlindungan dan menjaga kelangsungan kerja bagi pekerja atau buruh. Kedua, menjaga daya beli pekerja serta mempertahankan daya saing usaha di wilayah Sumatera Barat.
Secara yuridis, keputusan ini merujuk pada beberapa regulasi kunci, di antaranya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kemudian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam keputusannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan beberapa poin krusial diantaranya Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Lalu, pengecualian besaran upah diberlakukan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang menurunkan upah.
Serta Upah Minimum Provinsi berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku.
Keputusan Gubernur ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dicatat, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan tetap akan diberikan kepada pekerja atau buruh.
Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Diketahui, UMP 2025 naik Rp182.744 dibanding tahun lalu. Pada SK Gubernur Sumbar Nomor 562-768-2023, UMP Sumbar 2024 sebesar Rp2.811.449 per bulan. Angka itu cuma naik Rp68.973 (2,52 persen) dibanding UMP 2023 yang Rp2.742.476. Sedangkan UMP Sumbar 2022 sebesar Rp2.512.539, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041, dan tahun 2020 sebesar Rp2.484.041.
(*)