Diketahui, Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ini adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Mevrizal berharap kepada Gubernur Sumbar untuk bersuaralah, ini fenomena yang berulang, karena ini menyangkut juga dengan kinerja bawahannya yang perlu dievaluasi, sehingga praktek-praktek pencurian dan perampokan kekayaan negara ini menjadi hal yang lumrah.
“Saya belum melihat Gubernur punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini, mudah-mudahan di periode ini bisa, karena ada kekuatan baru. Wakil gubernurnya dari Gerindra, mudah-mudahan ini membawa kebaikan untuk penyelesaian tambang ilegal ini,” harap Mevrizal.
Mevrizal juga mengungkapkan, mestinya Pemprov Sumbar dan DPRD malu dengan turunnya Komisi III DPR RI, kalah cepat dalam menyikapi masalah ini, malah yang menonjol ke masalah tambang galian C.
Namun ini juga sebuah momentum, terang Mevrizal. Karena masalah ini merupakan masalah Nasional, tentunya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten bisa memanfaatkan momentum ini untuk lebih mengkaji dan mendalami persoalan ini.
“Kita tahu para pemain ilegal ini berlindung di balik aktivitas tambang rakyat, karena di lapangan dengan mudah kita temukan aktivitas pertambangan itu sudah menggunakan alat-alat berat dalam menopang produksinya,” ujarnya.
Sementara, WPR dan IPR tersebut melarang penggunaan alat berat dalam produktivitasnya, tapi di lapangan puluhan alat berat digunakan untuk produktivitas pertambangan Ilegal terutama tambang emas.
“Ini patut diduga terjadinya kegiatan ilegal yang terstruktur dan masive yang melibatkan oknum oknum pejabat, baik dari aparat kepolisian dan aparat pemerintahan yang dibawahi oleh Gubernur,” terang Mevrizal.
