BeritaKota Payakumbuh

Sengketa Kepemilikan Lahan Antara Suku Pitopang dengan Pemko Payakumbuh Kembali Mencuat

667
×

Sengketa Kepemilikan Lahan Antara Suku Pitopang dengan Pemko Payakumbuh Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini
Yossi Danti, kuasa hukum dari kaum suku Pitopang
Yossi Danti, kuasa hukum dari kaum suku Pitopang. (f/ist)

Mjnews.id – Sengketa kepemilikan lahan antara kaum Suku Pitopang dengan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali mencuat. Lahan yang saat ini digunakan pernah sebagai kantor wali kota ternyata dulunya merupakan tanah kaum yang diserahkan kepada Pemda pada tahun 1996 untuk dijadikan objek wisata.

Namun, penggunaan lahan tersebut beralih tanpa adanya kompensasi kepada pihak kaum.

ADVERTISEMENT

Yossi Danti, kuasa hukum dari kaum suku Pitopang menyebutkan, menurut sejarahnya, penyerahan lahan dilakukan oleh Mamak Kepala waris atas persetujuan anaknya, bukan atas nama keseluruhan kaum. Saat penyerahan, ada perdebatan mengenai kepastian status hukum lahan tersebut.

“Karena dalam hukum pertanahan tidak ada istilah “berkemungkinan”, segala transaksi harus memiliki kepastian hukum,” kata Yossy kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025.

Dikatakan wanita yang sudah menyandang gelar doktor hukum itu, pada tahun 2003, Pemko menerbitkan sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. Sesuai peraturan agraria, hak pakai biasanya berlaku selama 20 hingga 30 tahun dan seharusnya bisa dikembalikan kepada pemilik sah jika diminta.

“Sayangnya, tujuan awal penggunaan lahan untuk objek wisata tidak pernah direalisasikan, dan malah dijadikan sebagai kantor pemerintahan,”sebutnya.

Diterangkan Yossi, , setelah puluhan tahun berlalu, kaum Suku Pitopang meminta hak mereka dikembalikan. Kondisi ekonomi yang sulit mendorong mereka untuk memanfaatkan tanah tersebut demi kesejahteraan kaum. Mereka juga berpegang pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan pentingnya menghormati hak-hak adat atas tanah.

Perwakilan kaum telah berulang kali mengajukan permohonan pengembalian tanah, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Pemko dan upaya mediasi terus dilakukan dengan harapan ada solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami hanya meminta hak klien kami dikembalikan sesuai aturan yang berlaku dan jika memang lahan ini tidak digunakan sesuai tujuan awal, maka seharusnya dapat dikembalikan kepada kaum yang berhak,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan kaum Pitopang, Datuak Si Naro Kayo dari Balai Panjang, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan menyampaikan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak Kaum adat dan kejelasan hukum atas aset negara yang berasal dari tanah ulayat Kaum Suku Pitopang.

“Apakah Pemko akan mengembalikan lahan ini kepada kaum, atau tetap mempertahankannya sebagai aset pemerintah,” katanya.

Disampaikan Datuak Si Naro Kayo, semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa ini. Dia berharap agar persoalan ini segera selesai dan tanpa ada merugikan salah satu pihak mana pun.

(Yud)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT