Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi telah melayangkan Surat Edaran/SE pada perusahaan swasta yang memperkerjakan buruh supaya dapat dibayarkan Tunjangan Hari Besar Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya/THR.
SE juga ditujukan kepada perusahaan aplikasi daring atau pengemudi transportasi online/vendor, dan perusahaan pengemudi kurir online pengantar barang, supaya dibayarkan tunjangan berupa bonus kepada kurir pengemudi oleh perusahaan bersangkutan.
“Surat Edaran ditandatangani Gubernur Sumbar tertuang pada 17 Maret 2025 dan telah disampaikan kepada perusahaan yang memperkerjakan buruh serta kurir pengemudi online,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Nakertrans Provinsi Sumbar, Nizam Muluk ketika dikonfirmasi di kantornya pada Rabu 19 Maret.
Menurut Nizam Muluk, SE Gubernur Sumbar tersebut menegaskan pembayaran THR untuk buruh perusahaan.
Gubernur Mahyeldi menindaklanjuti perintah Kementerian Tenaga Kerja/Kemenaker RI bagi buruh perusahaan dan bonus kurir daring pengantar barang aplikasi dan pengemudi transportasi online supaya perusahaan terkait membayarkan hak buruh dan kurir pengemudi daring online berupa THR dan Bonus.
“Sehingga SE gubernur Sumbar yang dilayangkan kepada masing-masing perusahaan memperkerjakan buruh dan SE terhadap perusahaan aplikasi daring telah disampaikan secara online pula dan pemberitahuan khusus”, ulas Nizam Muluk.
“Perusahaan yang ‘membangkang’ seyogianya memang terbukti tak mau membayarkan hak buruh THR dan Bonus, ditindak secara hukum yang berlaku serta ditinjau kembali perizinannya. Lebih ditegaskan lagi, perusahaan yang ‘membangkang dapat sanksi pencabutan perizinan,” pungkasnya.
(Obral)