BeritaSolok Selatan

Pemkab Solok Selatan Dukung Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat

46
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan. (f/pemkab)

Mengingat Solok Selatan merupakan kabupaten ke-14 untuk dilakukannya sosialisasi ini di Sumatera Barat, saat ini setidaknya sudah ada 10 tanah ulayat yang diterbitkan sertifikat tanahnya oleh BPN, yakni enam di Kabupaten Tanah Datar, tiga di Kabupaten 50 Kota, dan satu di Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami berharap masyarakat terdorong untuk mengadministrasikan tanah ulayatnya agar terlindungi dan tidak bisa diklaim oleh orang tertentu,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Solok Selatan, Forkopimda, LKAAM, KAN, Niniak Mamak, dan Bundo Kanduang se-Solok Selatan.

Usai sosialisasi tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 yang menyatakan dukungan berbagai pihak terkait Langkah tersebut.

(sus)

Exit mobile version