BeritaSumatera Barat

Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

13
Sekdaprov Arry Yuswandi: Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan
Sekdaprov Arry Yuswandi. (f/pemprov)

Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus melakukan penataan dan pemutakhiran data kendaraan bermotor, baik kendaraan milik ASN maupun kendaraan dinas pemerintah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memastikan tertib administrasi aset daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan persoalan pajak kendaraan perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi jumlah kendaraan yang tercatat menunggak, tetapi juga kondisi dan status masing-masing kendaraan.

ADVERTISEMENT

“Yang kita lakukan sekarang adalah membersihkan dan memutakhirkan data. Ada kendaraan yang secara faktual sudah dijual, dilelang, atau dihibahkan, tetapi secara administrasi registrasinya masih tercatat sebagai kendaraan ASN atau kendaraan pemerintah. Kondisi seperti ini perlu segera ditertibkan,” kata Arry Yuswandi di Padang, Selasa (8/9/2026).

Untuk kendaraan yang tercatat atas nama ASN, data Pemprov Sumbar menunjukkan sebanyak 18.428 unit kendaraan. Dari jumlah tersebut, 14.474 unit atau sekitar 79 persen telah memenuhi kewajiban pajak, sementara 3.954 unit masih tercatat belum memenuhi kewajiban tersebut.

Arry menjelaskan, sebagian kendaraan yang masih tercatat menunggak merupakan kendaraan yang telah berpindah kepemilikan. Dalam beberapa kasus, kendaraan sudah dijual oleh ASN, namun pembeli belum melakukan proses balik nama. Pada sisi lain, pemilik sebelumnya juga belum melakukan pelaporan atau pemblokiran kendaraan sehingga secara administrasi masih tercatat atas namanya.

“Karena itu, kita akan melakukan pendataan kembali ke seluruh OPD untuk memastikan kendaraan mana yang masih dimiliki dan digunakan, mana yang sudah dijual, serta mana yang sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab ASN yang bersangkutan. Setelah datanya bersih, kendaraan yang sudah dijual akan diproses pemblokiran agar pemilik baru segera melakukan balik nama,” jelasnya.

Pemutakhiran juga akan dilakukan terhadap data ASN yang telah memasuki masa pensiun atau telah mutasi keluar Provinsi Sumbar, namun kendaraannya masih tercatat dalam data ASN aktif Pemprov Sumbar. Untuk itu, Pemprov akan melakukan sinkronisasi data bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara untuk kendaraan dinas berpelat merah, tercatat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tersebut.

Menurut Arry, terdapat kondisi khusus yang perlu diselesaikan secara administratif, antara lain kendaraan yang telah melalui proses lelang tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemenang lelang. Demikian pula kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi secara registrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.

“Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama,” ujarnya.

Ia menyebutkan, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat. Setelah proses hibah selesai, kendaraan tersebut semestinya segera disesuaikan status registrasinya sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version