Selama proses penipuan tersebut, tambahnya, pelaku memandu korban untuk mengisi data pribadi dan membuat dua jenis password (8 dan 6 karakter) untuk login. Tak hanya itu, korban juga diminta mentransfer sejumlah uang melalui aplikasi m-Banking dengan alasan pembelian materai digital.
Setelah proses aktivasi, ponsel korban tiba-tiba mengalami freeze atau tidak dapat digunakan. Sebelumnya, pelaku memang berpesan agar ponsel tidak dimatikan selama proses berlangsung. Tak lama kemudian, terjadi transfer dana secara otomatis melalui aplikasi m-banking milik korban.
Mengetahui telah tertipu, korban segera melapor ke pihak bank untuk memblokir akun m-banking dan kemudian menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwajib. Ia juga memberikan izin kepada Disdukcapil untuk menyebarluaskan informasi ini sebagai bahan edukasi publik agar kejadian serupa tidak terulang.
“Apabila masyarakat menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib untuk menghindari kerugian lebih lanjut,” katanya.
Sebagai bentuk antisipasi, sosialisasi terus dilakukan Disdukcapil untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan terkait digitalisasi layanan kependudukan.
(*/arb)
