BeritaBlitar

Rastrada 2025 Disorot, Dinsos Blitar Bungkam dan Lempar Tanggung Jawab

724
×

Rastrada 2025 Disorot, Dinsos Blitar Bungkam dan Lempar Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
IMG 20250619 133727 239 scaled

Mjnews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar memilih bungkam saat dimintai penjelasan terkait polemik penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Rastrada (Beras Sejahtera Daerah) Non Tunai Tahap I Tahun 2025. Alih-alih memberikan klarifikasi, Dinsos justru melempar tanggung jawab ke Inspektorat Kota Blitar.

Sikap menghindar ini muncul di tengah derasnya sorotan publik usai laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam program bansos tersebut dilayangkan LSM Laskar ke Kejaksaan Negeri Blitar.

ADVERTISEMENT

Koordinator LSM Laskar, Swantantio Hani Irawan atau yang akrab disapa Tiok, menilai diamnya Dinsos memunculkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

“Ini bukan masalah kecil. Kami sudah mengantongi bukti awal. Seharusnya Dinsos bisa menjelaskan secara terbuka, bukan malah lempar ke Inspektorat. Ini seperti ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Tiok, Kamis, 19 Juni 2025 saat dikonfirmasi via telepon.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, salah satu pejabat Dinsos menyatakan tak berwenang memberi keterangan.

“Mohon maaf, untuk persoalan ini silakan langsung ke Inspektorat. Mereka yang menangani pemeriksaan internal,” kata Sumiati, Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial melalui pesan yang disampaikan oleh petugas resepsionis, Agung, Kamis, di kantor Dinsos, Jalan Jawa, Kota Blitar.

Langkah Dinsos yang menghindar dari tanggung jawab ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang semestinya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Tiok menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Dana bansos adalah hak rakyat miskin. Kalau ada penyimpangan, itu pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami berharap Kejaksaan segera bertindak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kota Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit atau klarifikasi internal atas dugaan penyimpangan bansos Rastrada 2025.

Menurut LSM Laskar, dalam program ini setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima 10 kg beras per bulan dengan nilai Rp130.000, yang disalurkan setiap tiga bulan (30 kg), dengan total penerima mencapai 6.274 KPM.

Saat dikonfirmasi, IRBANSUS (Inspektur Bantuan Khusus) Taufik Rahman Hakim hanya memberi jawaban singkat.

“Sampai hari ini kami masih tahap crosscheck lapangan, jadi belum bisa memberikan keterangan lebih detail,” ujar Taufik di Kantor Inspektorat, Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar, Kamis (19/6/2025). (*)

 

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT