BeritaKepulauan RiauNasionalParlemen

DPR Desak KKP Beri Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

437
×

DPR Desak KKP Beri Sanksi Tegas bagi Penjual Pulau Kecil

Sebarkan artikel ini
pulau kecil
Ilustrasi.

Ia menyoroti Pasal 196 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang dengan jelas menyatakan bahwa pulau kecil di bawah 10.000 m² atau yang termasuk dalam gugus pulau kecil terluar dan belum dikuasai oleh pihak mana pun, hanya dapat dikuasai oleh pemerintah pusat. Ketentuan ini menjadi dasar hukum kuat untuk menindak praktik jual beli pulau.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Pengawasan Ketat

ADVERTISEMENT

Menyikapi modus penjualan melalui platform digital, Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Koordinasi ini diperlukan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan mengungkap aktor di balik penjualan ilegal tersebut.

“Kita tidak bisa membiarkan pulau-pulau kecil dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Investigasi sangat penting untuk mengungkap siapa aktor di balik penjualan ini,” tegas Rina.

Selain penindakan hukum dan investigasi, Rina juga meminta KKP untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia dan memperkuat sistem pengawasan.

“Pulau-pulau kecil harus diawasi secara ketat, karena menyangkut kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya maritim kita,” pungkasnya.

(*/eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT