Ia mengusulkan penyesuaian tarif retribusi sampah dari di bawah Rp100 ribu menjadi Rp100 ribu per ton agar TPA lebih berdaya secara finansial.
“Dengan penyesuaian tarif, biaya operasional bisa tertutupi. Selain itu, pengelolaan sampah bisa memberi kontribusi lebih bagi PAD, termasuk untuk pemeliharaan alat,” jelas Desrizal.
Ia juga menambahkan perlunya kesepakatan resmi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota terkait mekanisme retribusi TPA Regional. Nota kesepahaman (MoU) akan menjadi dasar pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Muhidi berharap, ke depan sistem pengelolaan sampah di Sumatera Barat, khususnya di TPA Payakumbuh, bisa mengadopsi pendekatan modern berbasis inovasi. Sistem tersebut mencakup pelayanan yang lebih maksimal, mekanisme pembayaran yang efisien, hingga pengembangan industri daur ulang yang bernilai ekonomis.
“Kami ingin ke depan ada inovasi, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya menjadi beban anggaran, tetapi bisa menopang pembangunan daerah melalui PAD,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi langkah awal DPRD Sumbar untuk memastikan pengelolaan sampah di Sumatera Barat dapat berkembang menjadi salah satu pilar kemandirian fiskal daerah.
(hpr)












