BeritaHukumNasional

KPK Bungkam soal Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Peneliti UGM Desak Transparansi dan Independensi

280
×

KPK Bungkam soal Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Peneliti UGM Desak Transparansi dan Independensi

Sebarkan artikel ini
Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM
Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM. (f/ist)

Mjnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Merespon KPK yang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR BI OJK, dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mempertanyakan transparansi dan independensi lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK sudah seharusnya berada pada tahap penetapan tersangka.

“Jika sudah masuk penyidikan, artinya telah ditemukan bukti adanya tindak pidana. Langkah selanjutnya tentu KPK harus mencari tahu siapa tersangkanya, mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa saksi,” ujar Zaenur Rohman saat dihubungi, Rabu 16 Juli 2025.

Zaenur menekankan pentingnya transparansi KPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Nomor 19 Tahun 2019.

“KPK wajib transparan, termasuk dalam menyampaikan perkembangan perkara. Kalaupun belum ada tersangka, KPK perlu secara berkala memberitahu publik perkembangannya. Ini penting agar publik bisa ikut mengontrol,” kata Zaenur.

Menurut Zaenur, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, sangat strategis karena diduga melibatkan politisi di Senayan. Keterlibatan pihak politik ini dikhawatirkan dapat memicu serangan balik atau upaya untuk melokalisasi kasus.

“KPK harus membuktikan independensinya, tidak bisa diintervensi, dan tidak takut terhadap tekanan dari pihak manapun,” tegas Zaenur.

Ia juga mendesak KPK menjadikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI OJK harus prioritas yang utama demi kemajuan dan penyelesaian yang cepat.

“Mereka yang menyalahgunakan wewenang dan korupsi di jabatan penting merugikan rakyat, jadi harus segera dituntaskan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui adanya hambatan internal berupa jumlah penyelidik dan penyidik yang tak sebanding dengan beban perkara.

“Ada hambatan masalah jumlah tenaga,” ujar Johanis di Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

Sementara pernyataan di internal KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya meminta publik bersabar terkait penetapan tersangka yang akan segera dilakukan.

Sebaliknya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengklarifikasi bahwa proses yang berjalan masih bersifat umum dan belum masuk tahap penetapan tersangka secara formal.

“Mohon maaf, kemarin saya belum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, kami melakukan sidik umum, saya tidak ingat kalau formalnya belum,” kata Rudi.

Berdasarkan informasi dari Tempo, dua nama calon tersangka dalam kasus dugaan dana CSR BI ini telah beredar di kalangan penegak hukum.

Ketidakjelasan dan perbedaan informasi dari para petinggi KPK ini semakin memicu keraguan publik terhadap keseriusan dan transparansi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama yang diduga melibatkan figur politik.

(*/eky)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT