Mengutip laman MKRI, para Pemohon menyoal ketentuan akreditasi program dan satuan pendidikan oleh dua entitas yakni pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Dengan adanya dua lembaga yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya, para Pemohon menilai, terdapat risiko perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi dan program studi yang diakreditasi.
Hal ini dipandang dapat melemahkan efektivitas sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi secara keseluruhan. Penilaian akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola oleh masyarakat dinilai berpotensi menimbulkan praktik transaksional atau jual beli akreditasi.
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto pun membantah pelibatan masyarakat dalam akreditasi program studi sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah sehingga tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Menurutnya LAM bukan sekadar lembaga penjamin mutu, tapi juga kunci untuk mendorong tata kelola pendidikan tinggi yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan, selaras dengan standar global. Brian mengatakan konstitusi memberikan ruang kebijakan atau open legal policy bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu sistem pendidikan nasional.
Meskipun sistem pendidikan nasional ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ilmu pengetahuan dan pengembangan keilmuan bukan monopoli negara atau Pemerintah dan dipimpin sendiri oleh Pemerintah.
(*/dpd)
