BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Menang Banding, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan terhadap MT Arman

530
Kapal MT Arman
Kapal MT Arman 114. (f/ist)

Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam c.q. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc.

Keputusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Jum’at (01/08/2025).

ADVERTISEMENT

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.

Majelis Hakim pada Tingkat banding diketuai oleh H. Ahmad Sani, ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota.

Dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada tanggal 31 Juli 2025 dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

• Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;
• Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri:

DALAM GUGATAN ASAL

Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal;

Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

DALAM GUGATAN INTERVENSI

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi;

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Exit mobile version