BeritaKabupaten PasamanPendidikan

Dunia Pendidikan Pasaman Tercoreng, Siswa TKJ yang PKL Malah Disuruh Urus Kandang Ayam

20
×

Dunia Pendidikan Pasaman Tercoreng, Siswa TKJ yang PKL Malah Disuruh Urus Kandang Ayam

Sebarkan artikel ini
Siswa PKL di Diskominfo Pasaman urus kandang ayam
Siswa PKL di Diskominfo Pasaman urus kandang ayam. (f/ist)

Mjnews.id – Lima siswa SMK jurusan teknik jaringan komputer yang sedang menjalani program Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasaman, malah disuruh bekerja mengurus kandang ayam.

Kejadian ini mengguncang dunia Pendidikan Pasaman dan membuat heboh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian viral ini, Bupati Pasaman langsung disurati oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepada Bupati, LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) meminta pertanggungjawaban atas peristiwa ini, serta meminta adanya jaminan dan penguatan pengawasan terhadap Siswa PKL yang praktek di Pemda Pasaman.

Menurut informasi yang dihimpun LSM P2NAPAS, seharusnya para siswa PKL di Dinas Kominfo diarahkan untuk praktek ilmu teknik jaringan komputer sesuai jurusan mereka. Namun di luar nalar Pendidikan, para siswa itu malah dipaksa mengangkut pakan ayam di lokasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dunia mereka. Bahkan, dari pengakuan siswa, mereka tidak diberi makan dan minum yang layak, dan hanya diberi ayam sakit.

Yang lebih mencengangkan, perintah ini datang langsung dari Kabid Teknologi dan Informasi Dinas Kominfo Pasaman, selaku pemilik usaha ternak ayam di Kawasan Batuang Baririk, Nagari Tanjuang Baringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengecam keras tindakan ini.

“Kami sangat menyayangkan perlakuan yang tidak manusiawi dan mencederai makna pendidikan ini. PKL adalah program resmi untuk pembinaan dan pengembangan potensi siswa, bukan ladang eksploitasi murah oleh pejabat daerah,” tegasnya, Senin 4 Agustus 2025.

Husein menilai bahwa kejadian ini bukan semata kelalaian, tetapi refleksi dari rusaknya etika birokrasi dan bobroknya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal salah tempat penugasan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan. Kami mendesak Bupati Pasaman untuk segera bertindak. Bila tidak, masyarakat akan menilai bahwa praktik semacam ini dilindungi oleh pembiaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, LSM P2NAPAS menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, karena apa yang dialami para siswa telah masuk kategori eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, dan setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT