Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devi Sudarso yang diwakili oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Syaifullah, S.H., M.H., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kegiatan dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” bertempat di Ruang Prof Dr. Muhammad Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (21/08/2025).
Dalam sambutan pada pembukaan Rakor ini, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang berkenan dan bersedia hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tema Optimalisasi Dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan basis masyarakat memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada berbagai aspek pembangunan, mulai dari ekonomi, sosial, hingga lingkungan.
Pemerintah urusan desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat penanggulangan desa bencana dan dan keadaan darurat dan mendesak desa.
Untuk menjalankan tugas-tugas sebagaimana dimaksud, pemerintah desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban. Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan mematuhi asas asas, antara lain: transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.
Untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan desa, membahas isu-isu strategis yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta sosialisasi jaksa jaga desa. Pemerintah daerah sendiri telah melakukan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam hal penerapan aplikasi jaga desa. informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jaksa jasa desa telah diunggah pada aplikasi tersebut.
Selanjutnya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Syaifullah, S.H., M.H., membacakan sambutan sekaligus materi dari Kajati Kepri J. Devy Sudarso tentang “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa” yang menjelaskan bahwa Dana Desa adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlunya partisipasi masyarakat agar memberikan manfaat maksimal bagi desa.
Oleh karena itu melalui program Jaga Desa, Kejati Kepri melalui Kejari Kepulauan Anambas berkomitmen untuk mendampingi dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Desa di Pemkab Lingga pada tahun anggaran 2025 berkisar Rp. 38.498.598.000,- (tiga puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) terbagi dalam 52 Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jika dirata-rata setiap Desa mengelola dana berkisar Rp. 740.357.653,- (tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
