Mjnews.id – Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), Drs. H. Nurfirman Wansyah, A.Pt., MM, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/8/2025).
Kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Narkoba tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Acara berlangsung dalam dua sesi, guna memberikan pemahaman lebih luas tentang bahaya narkoba serta upaya pencegahannya.
Dalam penyampaiannya, Nurfirman Wansyah yang berasal dari Fraksi PKS menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Perkembangan zaman yang semakin canggih membuat berbagai cara dilakukan para pengedar maupun pemakai narkoba. Karena itu masyarakat harus berani melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan berbagai informasi dan pemberitaan media, kasus penangkapan pelaku narkoba di Kabupaten Solok Selatan cukup tinggi. Hal ini menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba sudah menyebar luas hingga ke berbagai nagari.
“Melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018, kita berharap masyarakat bersama pemerintah nagari dapat melahirkan aturan yang mendukung pemberantasan narkoba di tingkat lokal,” tambahnya.
Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski, memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Sumbar dalam melakukan sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap Perda akan memperkuat peran mereka sebagai garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar untuk menolak peredaran narkoba di nagari. Pengetahuan tentang Perda menjadi bekal penting agar masyarakat bisa lebih waspada,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan harapan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas, khususnya terhadap para pengedar narkoba.
“Selama ini yang banyak ditangkap baru sebatas pemakai. Kalau pengedar yang ditindak tegas, maka peredaran narkoba bisa diputus,” tegas Herman, salah seorang peserta.
Kegiatan ini diakhiri dengan ramah tamah serta pembagian konsumsi dan transportasi bagi peserta. Antusiasme warga Solok Selatan menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya DPRD Sumbar dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018.
Dengan adanya Sosper Narkoba di Solok Selatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
(hpr)
