Selain itu, Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penyembelihan dam di Arab Saudi hanya dapat dilakukan secara resmi melalui lembaga “Adahi” yang dikelola pemerintah, dengan pembayaran melalui sistem resmi yang telah ditetapkan. Setiap bentuk penyembelihan di luar mekanisme tersebut dinyatakan tidak sah dan melanggar ketentuan otoritas Saudi.
Pertemuan ditutup dengan penegasan kedua menteri tentang pentingnya tata kelola haji yang profesional, sehat, dan berorientasi pada jemaah.
Kemenhaj RI menegaskan bahwa kolaborasi erat antara Indonesia dan Arab Saudi bukan hanya untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, tetapi juga untuk memastikan seluruh jamaah dapat beribadah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar siap.
“Kami sepakat dengan Menteri Mochamad Irfan Yusuf untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji, dengan pelatihan dan persiapan tim yang matang, insya Allah dengan kehendak Allah,” pungkas Tawfiq.
(*/eki)
