Gubernur juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang mengupayakan Perda tentang Fasilitasi Dukungan untuk Pesantren. Saat ini, prosesnya sudah sampai di Kemendagri untuk dievaluasi.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat prosesnya bisa segera tuntas,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur memberikan tambahan penghargaan masing-masing sebesar Rp 2.500.000 untuk lima santri berprestasi pada Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) Tahun 2025.
Hadir Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Edison, Forkopimda Sumatera Barat, Para Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Sumatera Barat, Para Santri dan Santriwati (sekitar 1.000 peserta) dan Perwakilan Masyarakat dan Tokoh Pendidikan Islam.
Izin Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tentang Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Melalui surat tersebut, Presiden secara resmi memberikan izin prakarsa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama—sebuah tonggak sejarah bagi dunia pesantren Indonesia.
Langkah ini menjadi kado istimewa bagi seluruh santri di Indonesia, karena ditetapkan sehari sebelum Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025.
Bagi kalangan pesantren, keputusan ini bukan sekadar penataan birokrasi, tetapi pengakuan formal negara atas peran historis dan strategis pesantren dalam membangun pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
(adpsb)












