Mjnews.id – Setelah 10 bulan berlalu, tersangka perampasan HP berinisial S.E.P (38 tahun) pada pukul 21.00 WIB Senin 20 Oktober 2025, berhasil ditangkap Polisi tanpa perlawanan di salah satu rumah kontrakan belakang Hotel Alona Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Tersangka merampas HP salah seorang murid kelas 3 Sekolah Dasar, umur 10 tahun, sekitar pukul 18.00 WIB saat korban sedang duduk santai di atas sepeda motor sambil mengutak-atik hp di Talao, Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 31 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH kepada Pers di Kota Solok, mengatakan bahwa anak buahnya berhasil menangkap pelaku dengan mudah tanpa perlawanan setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat yang mengetahui identitas dan keberadaan tersangka dimana.
Saat digerebek, Tersangka sedang berada di rumah kontrakan di Kelurahan Bungo Barat.
Kronologis Kejadian
Peristiwa perampasan HP murid SD umur 10 dilakukan pelaku pada pukul 18 00 saat korban sedang duduk duduk santai sambil memegang Hp dan mengutak-atik hp. Namun tiba tiba Hp tersebut dirampas pelaku. Setelah itu pelaku menyeberang jalan dan langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Korban langsung terkejut dan melakukan perlawanan mempertahankan Hp miliknya. Tapi apa daya, namanya anak-anak tentu tenaganya tidak sekuat orang dewasa, sehingga Hp pun lepas dari tangan.
Kemudian korban meronta-ronta sambil menangis minta tolong. Masyarakat berduyun-duyun ke TKP untuk memastikan apa yang terjadi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
(Zal Mega)












