Sementara Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H. dalam paparannya tentang ”Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih” menjelaskan bahwa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dengan tahapan pelaksanaan yang dijadwalkan mulai Maret hingga Juni 2025.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga model pendekatan, dimulai dari musyawarah desa yang menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing wilayah. Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui semangat merah putih.
Selain itu, pengajuan nama koperasi harus mencantumkan nama desa setempat sebagai bentuk identitas lokal. Struktur koperasi akan terdiri atas pengurus dan pengawas, serta unit usaha yang disesuaikan dengan potensi ekonomi desa.
Lanjutnya, bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum untuk mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, transparansi, dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas”, tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Aparatur Kecamatan Singkep, Ketua LAM Singkep, para Lurah, Kades dan Aparatur Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Singkep, Forum RT/RW dan perwakilan Tokoh Masyarakat Singkep sebagai peserta sekitar 70 orang.
(*/isb)








