Sementara Hernando memaparkan peran Danantara dalam mendukung pelaksanaan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan berinvestasi pada proyek waste to energy (WTE) dengan mengadopsi teknologi mutakhir.
Ia menjelaskan, skema baru yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2025 memungkinkan pengelolaan sampah menjadi energi tanpa beban biaya tipping fee bagi daerah. Semua biaya akan ditanggung oleh PLN yang disubsidi pemerintah pusat.
“Nah, Danantara akan berkolaborasi dengan strategic partner untuk invest di teknologi-teknologi yang mutakhir,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut perlu didukung Pemda, seperti menyediakan lahan serta memastikan kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, air, dan listrik.
Ia menegaskan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Pemda agar program WTE dapat berjalan sukses.
Danantara juga telah menyiapkan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda yang berminat mengikuti program ini.
(*/eki)
