BeritaHukumKepulauan Riau

Kunjungan Supervisi ke Kejati Kepri, Sesjampidum Kejagung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

3
×

Kunjungan Supervisi ke Kejati Kepri, Sesjampidum Kejagung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Sesjampidum Kejagung Supervisi ke Kejati Kepri
Sesjampidum Kejagung, Undang Magopal Kunjungan Supervisi ke Kejati Kepri. (f/humas)

Mjnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum, Rabu (29/10/2025).

Supervisi dipimpin langsung Sesjampidum Kejagung RI dengan anggota Tim terdiri dari Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat A Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H, Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid S.H., M.H dan Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat C Dr. Hadima, S.H., M.H. Tim melaksanakan supervisi Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam, dilanjutkan pengarahan Sesjampidum di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kepri yang diikuti seluruh jajaran.

ADVERTISEMENT

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyampaikan kunjungan dan kegiatan supervisi ini memiliki makna strategis dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang tindak pidana umum.

Supervisi bukan semata kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja penanganan perkara agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Kita menyadari bahwa tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin kompleks. Sebagai daerah kepulauan dan wilayah perbatasan, dinamika sosial, ekonomi, dan kejahatan lintas wilayah menjadi perhatian serius.

“Oleh karena itu, peningkatan kualitas penanganan perkara mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi harus terus ditingkatkan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan integritas kejaksaan”, ujar Kajati Kepri.

Melalui kegiatan ini, kita berharap seluruh jajaran dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan dan arah penanganan perkara tindak pidana umum, serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten di masing-masing satuan kerja.

“Bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari berapa banyak perkara yang kita selesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang kita hadirkan bagi masyarakat. Mari kita jadikan setiap perkara bukan sekadar berkas, tetapi amanah keadilan yang harus ditunaikan dengan hati nurani yang bersih,” kata Kajati.

Dalam konteks pembaruan hukum, Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan yang merepresentasikan wajah humanis penegakan hukum. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, pemulihan korban, serta terciptanya harmoni di tengah masyarakat.

Implementasi Restorative Justice yang konsisten dan bijaksana akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Se-Wilayah Kepulauan Riau sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang substantif. Integritas adalah benteng terakhir seorang Jaksa ketika semua hal diuji, yang tersisa hanyalah kejujuran dan tanggung jawab moral kita kepada bangsa dan negara.

Kepada Bapak Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian, arahan, dan bimbingan yang diberikan kepada jajaran Kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami siap menerima setiap masukan, koreksi, maupun petunjuk teknis demi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”, pungkas Kajati.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT