BeritaHukumKepulauan Riau

Kunjungan Supervisi ke Kejati Kepri, Sesjampidum Kejagung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

5
×

Kunjungan Supervisi ke Kejati Kepri, Sesjampidum Kejagung Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kunjungan Sesjampidum Kejagung Supervisi ke Kejati Kepri
Sesjampidum Kejagung, Undang Magopal Kunjungan Supervisi ke Kejati Kepri. (f/humas)

Dalam kesempatan yang sama Kabag Sunproglapnil Dr. Maryadi Idham Khalid S.H., M.H., memaparkan pentingnya optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) dan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara di seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Kepulauan Riau.

Ia mengingatkan agar setiap tahapan penanganan perkara mulai dari prapenuntutan hingga eksekusi wajib diinput ke dalam sistem CMS. Selain itu, laporan bulanan melalui Executive Information System (EIS) juga harus dilakukan dengan akurat, terutama pada kolom penyelesaian LP-7 yang kerap tidak diisi dengan tepat.

ADVERTISEMENT

SPPT-TI merupakan implementasi nyata kerja sama antara 10 lembaga negara berdasarkan Nota Kesepahaman 6 Juni 2022. Sistem ini bertujuan menciptakan transparansi dan efisiensi penanganan perkara tindak pidana melalui dokumen elektronik yang dapat dipantau lintas lembaga. Seluruh dokumen penanganan perkara yang ditandatangani secara digital melalui SIPEDE harus dihubungkan dengan CMS agar setiap berkas dapat diverifikasi secara cepat dan sahih.

“Durasi unggah maksimal tiga hari setelah penandatanganan digital. Ini bagian dari standar data segar dan sahih yang kami terapkan,” jelasnya.

Kegiatan supervisi ini menjadi bagian dari upaya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam membangun sistem peradilan pidana modern berbasis teknologi informasi, sekaligus memperkuat pembinaan internal terhadap kinerja bidang pidana umum di seluruh Indonesia.

“Teknologi hanyalah alat. Esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tutup Maryadi.

Kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau diikuti oleh Wakajati Kepri, Para Asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, Koordinator, para Kasi, Jaksa Fungsional dan seluruh jajaran pada Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT