BeritaKota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Bantah Isu Pembangunan Pasar Melalui Investor

645
Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat
Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat. (f/ist)

Skema tersebut, katanya lagi, justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial, bukan kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Selanjutnya, Kadiskominfo Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

ADVERTISEMENT

“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.

Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta mekanisme pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.

“Semua proses jelas dan transparan, jangan mudah terhasut sebelum bukti-buktinya jelas dan terukur. Bijaklah bermedia sosial,” tutupnya.

Hal yang sama juga diutarakan,kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah sejak lama dijadikan sebagai fasilitas umum berupa pasar, bahkan sudah sejak zaman belanda dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Ia menerangkan, dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, secara turun-temurun.

Dikatakan Muslim, regulasi yang sama juga mengatur terkait tanah ulayat.

“Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan bidang tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.

Exit mobile version