Mjnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota kepada Anggota DPRD Bukittinggi, berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Selasa 3 Februari 2026.
Pertemuan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Chandra, diikuti Anggota DPRD, Ibra Yasser, M. Taufik Tuanku Mudo, Nur Hasra, Andre Kresna Saputra, Dede Suriadi Harahap, Yerry Amiruddin, Arnis Malin Palimo dan Neni Anita.
Pentingnya Pedoman PAW
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan, pentingnya pemahaman mengenai peraturan baru tentang peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggantian antar waktu DPRD Provinsi dan Anggota Kabupaten/kota.
“Sebagai Pedoman dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang penggantian antar waktu DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Jika terdapat proses PAW ini, KPU Bukittinggi akan berkomitmen melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan regulasi” jelas Satria Putra.
Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Chandra, menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bukittinggi. Melalui pertemuan ini diharapkan bisa menambah pemahaman DPRD mengenai peraturan KPU Nomor 3 tahun 2025 tentang penggantian antar waktu DPRD Provinsi dan Anggota Kabupaten/Kota.
“Terima kasih pada KPU Bukittinggi. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini, tentu menjadi informasi penting bagi kita di DPRD Bukittinggi. Aturan yang termaktub didalamnya, jadi acuan utama dalam proses PAW, jika ada terjadi di DPRD Bukittinggi ini,” ungkapnya.
(Aii)
