BeritaBlitar

Dualisme PSHT Kian Panas, Aparat Diminta Tegas Hentikan Parluh Ilegal

231
×

Dualisme PSHT Kian Panas, Aparat Diminta Tegas Hentikan Parluh Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 WA0024

Mjnews.id – Ketegangan akibat konflik dualisme kepengurusan di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali meningkat. Ratusan orang yang tergabung dalam barisan pendukung Ketua Umum Muhammad Taufiq menggelar aksi penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026.

Massa mendesak aparat penegak hukum agar bersikap tegas dengan menghentikan agenda Parluh 2026 yang direncanakan oleh kubu Murjoko. Aksi penolakan ini muncul sebagai respons atas rencana pelaksanaan Parluh di Padepokan Agung Madiun, Jalan Merak Nomor 10, yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

ADVERTISEMENT

Kyai Beling: Aparat Wajib Konsisten Menegakkan Hukum

Salah satu tokoh yang hadir dalam aksi tersebut, Kyai Beling, menegaskan bahwa kedatangan massa semata-mata untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia mengkritik sikap aparat kepolisian yang kerap beralasan menjaga keamanan, namun dinilai membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.

“Kami datang hanya untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum. Kalau aparat hanya berbicara soal keamanan, sementara hukum tidak ditegakkan, maka situasi tidak akan pernah benar-benar aman,” kata Kyai Beling di sela-sela aksi.

Ia menambahkan, kondisi akan tetap kondusif apabila seluruh pihak patuh terhadap aturan negara. Kyai Beling secara tegas meminta Murjoko untuk menghormati keputusan hukum terkait status badan hukum PSHT.

“Murjoko tidak memiliki hak menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate. Ia juga tidak berhak menyelenggarakan Parapatan Luhur karena badan hukum yang bersangkutan telah dicabut negara. Seharusnya kembali pada jati diri seorang pendekar, punya rasa malu dan sikap legowo,” tegasnya.

Dasar Hukum: SK Menkum RI Tahun 2025

Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT kubu Muhammad Taufiq, Welly Dany Permana, menegaskan bahwa penolakan terhadap Parluh 2026 memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang secara resmi mengembalikan badan hukum PSHT kepada kepengurusan Muhammad Taufiq.

“Kami dengan tegas menolak Parapatan Luhur 2026 yang digagas pihak Murjoko. Kegiatan tersebut jelas bertentangan dengan putusan pengadilan, baik perdata maupun PTUN. Menteri Hukum RI juga telah mengesahkan M. Taufiq sebagai Ketua Umum yang sah,” jelas Welly.

Menurutnya, legitimasi kepengurusan M. Taufiq merupakan hasil dari proses hukum panjang sejak 2019 yang diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, antara lain:

  • Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021
  • Putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022

Atas dasar tersebut, pihak PSHT kubu M. Taufiq meminta kepolisian dan pemerintah untuk bertindak tegas. Mereka menilai aktivitas kubu lawan sebagai kegiatan ilegal karena dilakukan atas nama organisasi yang tidak lagi memiliki izin badan hukum.

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa kegiatan tersebut ilegal. Kami juga berharap Presiden RI dan DPR RI dapat turun tangan agar konflik ini bisa diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas,” pungkas Welly. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT