Mjnews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kubu Murjoko terhadap badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 321/G/2025/PTUN.JKT dan telah tercatat secara resmi dalam sistem e-Court pada agenda putusan hari ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta pihak PSHT terkait kompetensi absolut. Dengan demikian, gugatan tersebut sejak awal dinilai tidak tepat sasaran dan berada di luar kewenangan PTUN untuk diperiksa maupun diputus.
Pada pokok perkara, majelis hakim secara tegas menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Putusan ini menutup peluang hukum kubu Murjoko untuk melanjutkan klaimnya melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan PTUN Jakarta itu menjadi penegasan hukum bahwa upaya menggugat badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Taufiq tidak memiliki dasar kewenangan absolut. Dengan demikian, legalitas badan hukum PSHT tetap sah dan tidak terganggu secara hukum.
Salinan resmi putusan dijadwalkan akan diambil oleh perwakilan tim di PTUN Jakarta untuk melengkapi administrasi organisasi.
Jajaran PSHT menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur dan sikap tegas. Mereka menilai keputusan ini sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus koreksi terhadap upaya yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, pengadilan telah memberikan kejelasan. PSHT secara hukum tetap sah dan tidak bisa diganggu gugat. Sudah saatnya semua pihak menghormati putusan pengadilan dan menghentikan kegaduhan,” ujar perwakilan PSHT.
Dengan berakhirnya perkara ini, PSHT menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan organisasi, mempererat persaudaraan, serta mengajak seluruh elemen kembali pada semangat persatuan dan pembinaan ajaran luhur.
Legalitas PSHT tetap sah, gugatan dinyatakan gugur, dan persaudaraan diharapkan tetap terjaga. (*)






