BeritaKota PadangParlemen

Wali Kota dan Wakil Ketua DPRD Padang Hadiri Zikir dan Doa Bersama Pemuda Gates

382
Wali Kota dan Wakil Ketua DPRD Padang Hadiri Zikir dan Doa Bersama Pemuda Gates
Wali Kota dan Wakil Ketua DPRD Padang Hadiri Zikir dan Doa Bersama Pemuda Gates di Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung. (f/ist)

Mjnews.id – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Pemuda Gates (Gaung, Bungus Teluk Kabung, Sungai Beremas) menggelar zikir dan doa bersama di Masjid Nurul Jannah, Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung pada Senin (16/2/2026) malam setelah salat Isya.

Hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Osman Ayub, Camat Lubeg, Lurah, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Fadly Amran menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan Pemuda Gates membuat acara zikir dan doa bersama.

“Kepada panitia pelaksana Gevin, dan juga Camat Lubeg yang sudah men-support kegiatan-kegiatan keagamaan ini, tentu kita apresiasi,” kata Wako Fadly Amran.

Fadly berharap semoga kegiatan seperti ini bisa digerakkan setiap bulannya, jadi bukan hanya acara-acara besar saja.

“Kita tentunya ingin kegiatan-kegiatan remaja-remaja masjid ini terkhusus ini inline dengan apa yang kita cita-citakan melalui program Smart Surau. Kemudian dengan semangat remaja, insya Allah memakmurkan masjid,” pungkasnya.

Hal senada pun diungkap Wakil Ketua DPRD Osman Ayub. Momentum tersebut berkaitan dengan masuknya bulan suci Ramadan.

“Apa yang dikatakan Bapak Wali Kota Fadly Amran tadi, kegiatan ini akan menjadi contoh. Tentunya kita patut berikan apresiasi kepada pemuda Gates, khususnya ketua panitia pelaksana serta semua yang ikut andil mendukung dan menyukseskan kegiatan zikir dan doa bersama ini,” ucap Osman Ayub.

Selain itu, Osman Ayub juga menyampaikan, dalam menyambut Ramadan, ini ada surat edaran Pemko Padang. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dapat disampaikan sebagai berikut :

  • Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum
  • – Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan hotel) dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga setelah bulan Ramadan 1447 H.

“Kami dari DPRD tentu sangat mendukung, karena Sumatera Barat itu adalah Ranahnya Minangkabau, di mana keislamannya berbeda dengan yang lain. Untuk di lapangan sendiri, ini kita akan menegaskan kepada petugas-petugas kita seperti Pol PP, Dubalang. Kita mendorong pengawasan mereka dalam menjalankan tugasnya,” ujar Osman Ayub.

Exit mobile version