Mjnews.id – Tambang emas ilegal di Nagari Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota kembali beroperasi meskipun Satreskrim Mapolres Limapuluh Kota telah melakukan penindakan sebanyak dua kali. Tindakan penegak hukum tampaknya tidak diindahkan oleh pelaku.
Dalam dua minggu terakhir, aktivitas tambang tidak hanya berkurang, melainkan alat berat yang digunakan malah semakin bertambah. Sebanyak empat unit alat berat tercatat beroperasi di Jorong Galugua dan empat unit lagi di Jorong Tanjung Jajaran.
Kondisi yang mengkhawatirkan terjadi saat aparat turun ke lokasi penindakan. Seolah permainan kucing-kucingan, alat berat selalu hilang menjelang kedatangan petugas kepolisian di lapangan.
“Kami senang beberapa waktu lalu kepolisian sudah turun ke lokasi tambang. Namun aktivitas bukannya berkurang, malah bertambah. Malahan alat berat yang semulanya hanya dua, sekarang di Nagari Galugua sudah menjadi 8 unit,” kata Warga yang tidak mau disebutkan namanya saat ditanya wartawan.
Masyarakat berharap agar Mapolres Limapuluh Kota dan Polda Sumatera Barat mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Hal ini menjadi sorotan khusus mengingat anggota DPR RI, Andre Rosiade tengah gencar menumpas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Barat, namun di Limapuluh Kota aktivitas tersebut masih berjalan dengan mulus.
Tambang emas ilegal berpotensi merusak lingkungan
Sementara itu, Ketua Koperasi Tambang Rakyat Kabupaten Limapuluh Kota, Armen Awe menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Pertama, kami menegaskan bahwa koperasi tidak mendukung dan tidak membenarkan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
“Aktivitas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan pekerja, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” katanya melalui pesan singkat whatsappnya kepada wartawan, Minggu malam 22 Februari 2026.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam melakukan penindakan. Namun jika aktivitas tersebut masih terus berulang, tentu perlu evaluasi bersama dan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga solusi jangka panjang.
Menurutnya, solusi yang lebih efektif adalah mempercepat penataan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan adanya legalitas, masyarakat dapat bekerja dalam koridor hukum yang jelas, diawasi, dibina, serta diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan,”ujarnya.
Armen juga berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar memberi perhatian serius terhadap potensi pertambangan rakyat di Limapuluh Kota. Jika ruang legal tidak tersedia, maka praktik ilegal akan terus berulang.
“Harapan kami, pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga membuka jalan legal bagi masyarakat melalui koperasi sebagai wadah resmi. Koperasi siap menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan memastikan tambang rakyat berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. Kita menginginkan pertambangan rakyat di Limapuluh Kota naik kelas legal, tertib, aman, dan berkelanjutan,” terangnya.
(Yud)












