BeritaKabupaten Solok

Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Usulkan 376 WBP Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

61
×

Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Usulkan 376 WBP Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Pembinaan WBP di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto
Pembinaan WBP di Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto. (f/ist)

Mjnews.id – Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Ressy Setiawan menyampaikan, bahwa seluruh Warga Binaan yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan.

ADVERTISEMENT

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas,” ujarnya, Selasa 3 Maret 2026.

Besaran Remisi Usulan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto

Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani. Dari total 376 WBP tersebut, beberapa di antaranya juga berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Pihak Lapas berharap pemberian remisi dalam momentum Idul Fitri ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.

(Uni)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT