Mjnews.id – Air tak pernah berhenti mengalir di bumi Dharmasraya. Ia membasahi kebun, menghidupi pabrik, dan menjadi denyut nadi industri perkebunan. Namun bertahun-tahun, ada pertanyaan yang jarang disuarakan keras-keras, sudahkah setiap tetes air yang dimanfaatkan itu kembali memberi manfaat setimpal bagi daerah?
Pada Senin (2/3/2026), di Pulau Punjung, pertanyaan itu seperti menemukan momentumnya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah. Bukan sekadar forum formalitas, melainkan titik tekan baru dalam upaya mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Sejumlah pejabat hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, hingga perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Di kursi undangan, tampak pula deretan perusahaan perkebunan besarPT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar yang selama ini menjadi pengguna sumber daya air dalam skala besar.
Yang dibahas bukan aturan baru. Regulasi Pajak Air Permukaan sudah lama ada. Namun, seperti diakui dalam forum tersebut, implementasinya belum sepenuhnya optimal. Ada potensi yang belum terpetakan dengan akurat. Ada kewajiban yang belum dihitung secara presisi.
Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa ini bukan sekadar sosialisasi administratif. Pemerintah ingin memastikan bahwa potensi daerah benar-benar terwujud, bukan hanya tercatat di atas kertas.
Potensi pajak air permukaan di Dharmasraya
Estimasi awal yang disampaikan cukup mencengangkan, potensi pajak air permukaan di Dharmasraya diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Angka ini masih berbasis prediksi dari satu titik intake utama belum hasil verifikasi menyeluruh. Artinya, bisa lebih kecil, bisa pula lebih besar.
Di sinilah cerita sebenarnya dimulai.
Selama ini, penghitungan pajak lebih terfokus pada objek produksi seperti pabrik dan fasilitas pengolahan. Tahun ini, cakupan diperluas ke sektor perkebunan non-rakyat. Karena dalam regulasi, objek non-rakyat memang termasuk dalam basis pengenaan pajak.
Langkah berikutnya tak berhenti di ruang rapat. Tim teknis provinsi dan kabupaten akan turun ke lapangan, menghitung intake air, menilai dampak lingkungan, serta mempertimbangkan efek sosial bagi masyarakat sekitar. Verifikasi ini penting agar angka yang lahir bukan sekadar target, tetapi cerminan kondisi riil. Sebab di balik angka miliaran rupiah itu, ada persoalan keadilan fiskal.
