BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Warga bersama Anggota Polsek Sungai Rumbai dan Satres Narkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu-sabu di Jorong Ranah Bakti

315
Warga bersama Anggota Polsek Sungai Rumbai dan Satres Narkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu-sabu di Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya
Warga bersama Anggota Polsek Sungai Rumbai dan Satres Narkoba Polres Dharmasraya Amankan Pengedar Sabu-sabu di Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. (f/humas)

Mjnews.id – Di Hari Raya Idulfitri, seorang Pelaku yang diduga pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diamankan warga dan anggota Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya di daerah di Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkobapolres AKP Azhamu Suharil yang dihubungi awak media pada hari Rabu (25/03/2026), mengatakan, benar sekali seorang laki-laki dewasa yang diamankan oleh warga Jorong Ranah Bakti yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Ternyata pelaku ini memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian pelaku yang bernama Sindu Setiawan, umur 25 tahun, diamankan ke Polsek Sungai Rumbai, kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya.

Barang bukti yang diamankan, satu buah plastik klip bening didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirek, satu unit HP merk OPPO warna biru serta uang tunai Rp.200.000.

“Atas perbuatan pelaku narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35 /2009, tentang Narkotika. Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI No : 1/2023, tentang KUHP, Jo UU RI No: 1 / 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkobapolres Dharmasraya,  AKP Azhamu Suharil.

(*)

Exit mobile version