Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi serta memastikan seluruh penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam kondisi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemeriksaan LKPD untuk perbaikan tata kelola keuangan
Sementara itu Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar menyampaikan pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan secara menyeluruh.
“Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat secara luas,” pungkasnya.
(adpsb)












