Mjnews.id – Anggota DPRD Kota Padang, H. Rusdi, S.T., M.T, menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2026, Minggu (3/5/2026), berlangsung di Mushalla Ar Rahman Green Farensa 4 RT 03 RW 04, Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kegiatan reses H. Rusdi yang merupakan Anggota Komisi IV ini bertujuan untuk menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di wilayah Dapil Padang IV yang meliputi Kecamatan Lubuk Begalung dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Acara dihadiri oleh Camat Lubuk Begalung yang diwakili Lurah Pagambiran Ampalu Nan XX, Milhama, SE., MM, Ketua Umum Mushalla Ar Rahman, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
H. Rusdi menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan agenda rutin anggota DPRD Kota Padang. Untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.
“Reses ini adalah agenda rutin DPRD Kota Padang dalam menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat. Demi kemajuan kecamatan ini dan Kota Padang secara umum,” ujarnya.
Pada sesi dialog, warga menyampaikan berbagai kebutuhan mendesak. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah.
Warga Green Farensa meminta adanya pemekaran RT. Karena keterbatasan akses informasi yang diterima masyarakat. Selain itu, warga juga meminta pemasangan lampu penerangan di beberapa titik serta perbaikan jalan lingkungan.
Sementara warga Green Farensa 3 mengusulkan pembangunan atau peningkatan infrastruktur pengendalian sungai, seperti bendungan atau tanggul, guna mengurangi risiko banjir. Pasalnya, jarak rumah warga dengan aliran sungai hanya sekitar 6 hingga 10 meter.
Selain itu, warga juga meminta perhatian terhadap penerangan jalan karena bola lampu sering mati.
Sedangkan Warga Green Farensa 1 mengusulkan penyelesaian persoalan ketersediaan air bersih, termasuk permohonan pengaliran jaringan air bersih melalui PDAM. Mereka juga meminta perbaikan jalan masuk ke kawasan permukiman.
Rusdi serap aspirasi warga dan memperjuangkannya
Menanggapi berbagai usulan tersebut, H. Rusdi menyatakan akan menampung seluruh aspirasi warga dan memperjuangkannya, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Padang.
(*/eds)
