Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memaparkan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar dalam rapat bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Istana Gubernur, Senin (11/5/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan secara virtual, serta diikuti jajaran OPD Pemprov Sumbar, OJK, Bank Indonesia, Bank Nagari, BUMN, dan sejumlah instansi vertikal lainnya.
Dalam paparannya, Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar terus memperkuat integrasi kebijakan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program strategis daerah, di antaranya Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang RKPD serta penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (RAD-PKS).
“Penguatan ekonomi syariah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah sekaligus penguatan identitas ABS-SBK di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 Pemprov Sumbar terus mendorong pengembangan ekosistem halal dan ekonomi syariah melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan penetapan kawasan Halal Life Style di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang menjadi pusat pembelajaran ekonomi syariah dan pembinaan generasi muda.
Berbagai program keagamaan dan pembinaan karakter juga rutin digelar di kawasan tersebut, seperti Subuh Mubarok, itikaf, tajir dan qurban, ceramah mingguan, hingga program KLIK MEMO atau Klinik Konsultasi Motivasi Muda Berkarakter.
Pada sektor pariwisata, Mahyeldi menyebut Sumbar terus menunjukkan perkembangan positif sebagai destinasi wisata halal nasional. Saat ini Sumbar memiliki 566 desa wisata dan masuk dalam tiga besar destinasi wisata halal terbaik di Indonesia.
“Peningkatan kunjungan wisatawan terus terjadi seiring penguatan wisata halal dan budaya di Sumatera Barat,” katanya.
Di sektor keuangan, tingkat inklusi keuangan syariah Sumbar pada 2025 mencapai 92,14 persen. Selain itu, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari juga mengalami pertumbuhan signifikan, baik dari sisi pembiayaan maupun Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan dukungan lima kantor cabang dan 123 layanan syariah lainnya.
