BeritaKemenagKepulauan RiauPendidikan

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di STAIN SAR, PMII Tanjungpinang-Bintan Desak Menag Evaluasi Kepemimpinan

18
×

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di STAIN SAR, PMII Tanjungpinang-Bintan Desak Menag Evaluasi Kepemimpinan

Sebarkan artikel ini
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap. (f/ist)

Mjnews.id – PC PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan sikap tegas dengan “mengutuk” dan “mengecam” berbagai dugaan pelanggaran tata kelola yang terjadi di lingkungan STAIN Sultan Abdurrahman (SAR).

PMII menilai berbagai persoalan yang mencuat bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan telah menunjukkan krisis kepemimpinan yang serius dan berpotensi merusak marwah institusi pendidikan tinggi Islam di Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Ucok Fatumonah Harahap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kampus.

Sebagai bentuk keseriusan, PMII akan menyurati Polres, meminta Inspektorat Kementerian Agama melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Agama Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan STAIN SAR.

“PMII mengutuk segala bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus. Kami mengecam keras setiap tindakan yang bertentangan dengan aturan, merugikan mahasiswa, dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi. Kampus adalah rumah intelektual, bukan ruang yang boleh dikelola secara semena-mena,” tegas Ucok.

Menurut PMII, terdapat tiga persoalan mendasar yang menjadi alasan lahirnya sikap organisasi tersebut.

Dugaan Pelanggaran Statuta dalam Penetapan Wakil Ketua III

PMII menyoroti penetapan Rahmat Budi sebagai Wakil Ketua III yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan statuta dan aturan internal kampus.

Menurut PMII, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola perguruan tinggi.

“Bagaimana mungkin kampus mengajarkan kepatuhan terhadap aturan jika dalam praktiknya terdapat dugaan pelanggaran terhadap statuta kampus itu sendiri? Ini adalah persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik akademik,” ujar Ucok.

Dugaan Pembiaran Praktik Pungutan Liar terhadap Mahasiswa

PMII juga mengecam keras dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan terhadap mahasiswa melalui organisasi kemahasiswaan.

Lebih jauh, PMII mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan yang seharusnya dijalankan oleh pihak kampus terhadap organisasi mahasiswa agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan mahasiswa.

“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak memiliki dasar yang jelas. Jika ada pungutan yang membebani mahasiswa dan dibiarkan berlangsung, maka itu merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT