BeritaKabupaten PasamanParlemenSumatera Barat

Anggota DPRD Sumbar Sawal Sosialsiasikan Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman

6
×

Anggota DPRD Sumbar Sawal Sosialsiasikan Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sumbar Sawal Sosialsiasikan Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman
Anggota DPRD Sumbar Sawal Sosialsiasikan Perda Pencegahan Narkoba di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sekitar sebagai langkah nyata mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Ajakan tersebut disampaikan Sawal saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang digelar di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Sawal menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari ketergantungan hingga keretakan hubungan keluarga dan meningkatnya angka kriminalitas.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum atau pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Sementara itu, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menekankan bahwa biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba sangat besar. Karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, narasumber lainnya, Mursalim, menegaskan bahwa pemerintah nagari memiliki peran strategis dalam mengantisipasi penyebaran narkoba. Nagari diharapkan aktif mendeteksi berbagai indikasi peredaran narkoba serta segera melaporkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT