Mjnews.id – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menggelar sosialisasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan fitur Online Payment sebagai upaya mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di The Golden Swan Hall, Rayz Hotel lantai 2, Kecamatan Dau, dan diikuti oleh pengelola keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan mengenai penggunaan KKPD sebagai sarana pembayaran non-tunai yang mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Kepala BKAD Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati, S.Sos., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkembangan sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini menuntut proses yang lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, digitalisasi menjadi langkah strategis yang harus diterapkan oleh seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, penggunaan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan bukan lagi sekadar inovasi, melainkan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Melalui penerapan KKPD, pemerintah daerah mendorong perubahan sistem transaksi dari metode konvensional menuju sistem pembayaran digital yang lebih efisien.
Dalam kegiatan tersebut, BKAD menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara pengeluaran, kepala subbagian keuangan dan aset, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, LKPP, Bank Jatim, Bank Mandiri, serta BPJS Kesehatan turut memberikan materi dan pendampingan teknis.
Implementasi KKPD mengubah mekanisme transaksi pembayaran
Yetty menegaskan bahwa implementasi KKPD tidak memerlukan alokasi anggaran tambahan dalam APBD. Program ini hanya mengubah mekanisme transaksi pembayaran menjadi lebih digital tanpa memengaruhi jumlah anggaran yang telah ditetapkan.
Ia juga menjelaskan bahwa KKPD berbeda dengan kartu kredit pribadi. Dana yang digunakan tetap bersumber dari APBD dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Sebagai contoh, pembayaran kebutuhan perjalanan dinas seperti penginapan dapat dilakukan menggunakan KKPD yang diterbitkan melalui kerja sama dengan Bank Jatim maupun Bank Mandiri.
Melalui penerapan sistem pembayaran digital ini, BKAD Kabupaten Malang berharap proses pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, digitalisasi transaksi keuangan daerah juga dinilai mampu mengurangi risiko penyimpangan anggaran serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan pelaku UMKM lokal yang telah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital.
Dengan semakin luasnya penerapan KKPD, Pemerintah Kabupaten Malang optimistis pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih modern, efisien, dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.
(Rmn)






