Mjnews.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), meluruskan persepsi publik terkait laporan dugaan peredaran bawang merah dan beras pulut impor tanpa dokumen yang beredar di Pelabuhan Sri Payung.
Instansi ini menegaskan bahwa pemeriksaan legalitas barang bukanlah bagian dari ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala KSOP Tanjungpinang, Rifki melalui Kepala Pos Pelabuhan Sri Payung, Batu Enam, Poni, menjelaskan dasar hukum dan batas wewenang instansinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023, fungsi utama KSOP terbatas pada pengawasan keselamatan pelayaran, keamanan pelabuhan, koordinasi kegiatan pemerintahan di lingkungan pelabuhan, serta pengendalian operasional kepelabuhanan.
“KSOP mengawasi jalannya kegiatan di pelabuhan, tapi bukan berarti kami memeriksa isi dan kelengkapan dokumen barang. Asal-usul barang, kepatuhan pabean, hingga syarat karantina adalah ranah kewenangan instansi lain,” tegasnya, Jumat (19/6/2026).
Ia merinci pembagian tugas yang jelas menurut peraturan yang berlaku:
- Bea Cukai: Bertanggung jawab atas pengawasan lalu lintas barang dan pemenuhan kewajiban kepabeanan.
- Badan Karantina Indonesia: Memegang kewenangan penuh memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan kesehatan/karantina komoditas pertanian.
KSOP juga mempertanyakan kejelasan keikutsertaan sejumlah instansi dalam kegiatan pemeriksaan yang diberitakan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan resmi atau koordinasi tertulis masuk ke pihaknya terkait operasi tersebut.
“Kehadiran personel dengan membawa nama lembaga harus jelas dasarnya: ada surat perintah resmi, ada pimpinan kegiatan, ada mekanisme pertanggungjawaban. Jika tidak ada koordinasi dan dasar hukumnya, dikhawatirkan tindakan itu hanya inisiatif pribadi yang bisa mencemarkan nama baik institusi,” lanjutnya.
Pihak KSOP menegaskan tetap mendukung setiap upaya penindakan peredaran barang ilegal, asalkan dilakukan sesuai prosedur hukum dan batas kewenangan masing-masing lembaga. Untuk menjamin transparansi, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara resmi melalui situs www.lapor.go.id atau sistem SP4N-LAPOR.
“Kami siap berkoordinasi penuh dan memberikan data sesuai batas wewenang kami. Namun, jangan sampai ada kekeliruan yang membebani instansi yang tidak memiliki tanggung jawab teknis atas masalah tersebut,” pungkasnya.
(isb)












