BeritaKabupaten Agam

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan SMAN Agam Cendekia di Manggopoh

25
×

Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Pembangunan SMAN Agam Cendekia di Manggopoh

Sebarkan artikel ini
Pengerjaan Proyek Pembangunan SMAN Agam Cendekia di Manggopoh
Pengerjaan Proyek Pembangunan SMAN Agam Cendekia di Manggopoh, Kabupaten Agam. (f/ist)

Ia mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya sebelumnya hanya sebatas rencana pembersihan lahan, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan telah berlangsung lebih jauh dari yang disampaikan.

Lebih jauh lagi, pemerintah nagari disebut belum memperoleh informasi lengkap terkait tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proyek berjalan tanpa keterbukaan yang memadai terhadap lingkungan yang terdampak langsung.

ADVERTISEMENT

Transparansi Bukan Sekadar Formalitas

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Tidak dipasangnya papan informasi (plang proyek) memang belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pidana, namun kondisi tersebut dapat menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Ketika proyek pemerintah berjalan tanpa identitas yang jelas, ruang pengawasan masyarakat otomatis menyempit. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik dan memunculkan berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal melalui keterbukaan informasi.

Penggunaan Aset Daerah Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah pemanfaatan GOR Buya Hamka sebagai area aktivitas proyek.

Jika benar fasilitas umum tersebut digunakan untuk kepentingan proyek pembangunan, maka publik berhak mengetahui dasar perizinan, jangka waktu penggunaan, hingga mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan.

Aset daerah bukanlah ruang bebas yang dapat dimanfaatkan tanpa aturan. Setiap penggunaan harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik sesungguhnya dari aset tersebut.

Publik menunggu penjelasan resmi

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek, status penggunaan GOR Buya Hamka, serta bentuk koordinasi yang telah dilakukan dengan pemerintah nagari dan masyarakat setempat.

Masyarakat tidak sedang menolak pembangunan, yang mereka tuntut adalah keterbukaan, penghormatan terhadap prosedur, dan kepastian bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan.

Karena itu, pemerintah dan pihak pelaksana proyek perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar pembangunan SMAN Agam Cendekia tidak diawali dengan polemik yang justru menciderai semangat pembangunan itu sendiri.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sikap diam bukanlah solusi. Transparansi adalah kewajiban, bukan sekadar formalitas administratif. (*/ym)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT