BeritaHukumKepulauan RiauKriminalitas

Peredaran Rokok Ilegal Manchester Meluas hingga Tanjungpinang dan Pulau di Kepri

0
×

Peredaran Rokok Ilegal Manchester Meluas hingga Tanjungpinang dan Pulau di Kepri

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merek Manchester
Rokok Manchester. (fist)

Mjnews.id – Peredaran rokok ilegal jenis Manchester tanpa pita cukai resmi makin tak terkendali. Tak hanya berkembang pesat di Batam, barang ilegal ini kini sudah menyebar hingga ke Kota Tanjungpinang serta pulau‑pulau lain di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tanpa tanda sah cukai, rokok ini dijual dengan sangat bebas dan terbuka di hampir seluruh kedai kecil maupun warung rakyat, seolah‑olah bukan barang yang dilarang.

ADVERTISEMENT

Merespons kondisi yang makin mengkhawatirkan ini, Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, angkat bicara dengan nada tegas.

Menurutnya, keberadaan dan peredaran luas rokok tanpa cukai ini tidak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa.

“Peredarannya bukan lagi sekadar satu atau dua bungkus, melainkan sudah berjalan secara sistematis, masif, dan terbuka di hampir setiap kawasan,” kata Rival, Selasa (23/6/2026).

Hal ini seharusnya diawasi dan diblokir dengan sangat ketat, namun kenyataannya justru tersebar luas di Provinsi Kepri.

Rival juga menegaskan bahwa jika hal ini terus dibiarkan berlarut‑larut, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas serta kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

Menurut Rival Pribadi, peredaran rokok ilegal ini membawa dua dampak besar yang merugikan negara sekaligus pelaku usaha sah.

Pertama, menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

Kedua, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, karena pedagang dan distributor yang patuh aturan harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah karena tidak dikenakan pajak dan cukai.

Rival mengingatkan, jika penindakan menyeluruh tidak segera dilakukan, jaringan peredaran rokok ilegal ini akan makin sulit diputus dan dampak buruknya akan terus menumpuk.

Perketat pengawasan rokok ilegal

Da berharap Bea Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) memperketat pengawasan, melakukan penyisiran rutin, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, mulai dari penyalur utama hingga titik penjualan eceran, agar aturan tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar‑benar ditegakkan demi melindungi pendapatan negara serta keberlangsungan usaha yang sah.

Untuk diketahui, membuat, menjual, atau menawarkan rokok ilegal adalah tindak pidana. Berdasarkan undang-undang, pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

(isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT