BeritaHukumKota Payakumbuh

Heyya Coffee dan Billiard Laporkan Admin Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi ke Polisi

23
Heyya Coffee dan Billiard
Heyya Coffee dan Billiard. (f/ist)

Mjnews.id – Pihak pengelola owner atau pemilik Heyya Coffee dan Billiard di Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh (Koto Nan Gadang) Kecamatan Payakumbuh Utara melaporkan pemilik/admin media sosial Tiktok dengan nama Suara Pribumi ke Mapolres Payakumbuh. Laporan tersebut dilakukan karena pihak Heyya mengaku merasa dirugikan dengan beredar video yang ditayangkan media sosial tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial sejak Minggu 21 Juni 2026, akun tersebut menampilkan video razia/patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Payakumbuh selaku penegak Perda, namun dalam video yang diedarkan/ditayangkan akun dengan pengikut 10.9 ribu itu, seolah-olah menampilkan minuman keras (Miras) yang merupakan miras yang didapat/dirazia di Heyya.

ADVERTISEMENT

Karena tak mendapatkan respon yang baik dari admin/pemilik akun itu, akhirnya pihak Heyya membuat laporan ke Polisi.

“Iya, kita membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh karena penyebaran video hoaks (bohong) dan editan terkait tempat usaha kami, dalam video yang beredar dinarasikan miras yang didapat petugas adalah di tempat kami, padahal tidak,” kata Nofriwaldi kepada wartawan, Kamis sore 9 Juli 2026.

Ia juga mengatakan, penyebaran video tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik usaha mereka.

“Video yang beredar seolah-olah miras beredar dan dijual di tempat kami (Heyya), sehingga kami merasa dirugikan dan tercemar. Kami juga sudah membuat laporan/pengaduan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara terkait laporan pengaduan yang dilakukan Minggu tanggal 28 Juni 2026 itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan tindak lanjut.

Dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan, pihak Kepolisian (Satreskrim Polres Payakumbuh) kepada pelapor (Nofriwaldi) tanggal 30 Juni 2026 disebutkan bahwa laporan telah diterima dan dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan.

“Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diketahui terjadi pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Heyya Coffee Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, telah kami terima dan kami lanjutkan ke proses penyelidikan. Perkembangan perkara saudara akan kami beritahukan lebih lanjut,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar tersebut.

(rel/Yud)

Exit mobile version